ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam
TIGA BUNGKUS SABU BERHASIL DIAMANKAN SAT RESNARKOBA POLRES PAGAR ALAM, PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS SABU DITANGKAP
Pagaralam - Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pagar Alam pada Senin, 23 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, di pinggir Jalan Lettu Hamid RT.08 RW.04 Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-08/II/2026/SPKT.Resnarkoba/Res. Pagar Alam/Polda Sumsel, tanggal 23 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik, melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi SH,MSI didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas jual beli narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial RP (27).
“Berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga berhasil mengamankan pelaku saat transaksi berlangsung,” ujar Iptu Doris Pidriandi SH.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama berinisial RP (27) laki-laki, pekerjaan pelajar/mahasiswa, beralamat di Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.
penangkapan bermula saat anggota Sat Resnarkoba melakukan undercover buy dengan memesan narkotika jenis sabu kepada pelaku. Transaksi dilakukan di pinggir Jalan Lettu Hamid Kelurahan Sukorejo. Setelah pelaku menyerahkan satu paket sabu sesuai pesanan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu buah dompet yang di dalamnya terdapat satu paket sabu dan uang tunai sebesar Rp200.000, serta satu kotak rokok merek Surya Gudang Garam yang juga berisi satu paket sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam pink, 1 (satu) buah kotak rokok merek Surya Gudang Garam, serta uang tunai sebesar Rp200.000.
Berdasarkan hasil tes urine, pelaku dinyatakan positif (+) mengandung Metamfetamin dan Tetrahydrocannabinol (THC).
Dari hasil penyidikan awal, pelaku berstatus sebagai pengedar/kurir narkotika jenis sabu.
“Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, kami juga telah melakukan tes urine, pemeriksaan kesehatan, uji laboratorium barang bukti ke BidLabfor Polda Sumsel, serta pemeriksaan saksi dan tersangka untuk kepentingan penyidikan,” tambahnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Polres Pagar Alam menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (H)
Posting Komentar