Polsek Pagar Alam Utara himbau Warga Larangan Musik Orgen Tunggal di Malam Hari
Polsek Pagar Alam Utara himbau Warga Larangan Musik Orgen Tunggal di Malam Hari
Pagaralam – Polsek Pagar Alam Utara melalui Bhabinkamtibmas Aipda Supri Pranoto, S. E melaksanakan kegiatan himbauan Kamtibmas larangan musik Orgen Tunggal atau musik lainnya di malam hari warga, Minggu (04/01/2026). Kegiatan ini bertujuan menjaga kamtibmas aman dan kondusif di lingkungan masyarakat.
Dalam menyapaikan himbauannya selalu secara humanis oleh Bhabinkamtibmas, masyarakat yang melaksanakan Perayaan Atau persedekahan memutar musik orgen Tunggal atau musik lainnya di malam hari bahwa ini waktu yang diperbolehkan mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk menghindari gangguan kamtibmas yang akan terjadi apabila hiburan dilanjutkan hingga malam hari. Selain mengatur jam pelaksanaan, petugas juga menekankan pentingnya tidak memperbolehkan adanya kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban seperti mabuk-mabukan, minuman keras, maupun penyalahgunaan narkoba. Warga diimbau untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan selama berlangsungnya acara.
Kapolres Pagar AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K melalui Kapolsek Pagar Alam Utara Akp Ramdhani menyampaikan Dengan melalui pendekatan sambang ini, Polres Pagaralam berharap masyarakat dapat memahami aturan larangan orgen tunggal atau musik elektronik lainnya yang berlaku untuk ditaati dan masyarakat ikut berperan aktif mengingatkan warga yang menggelar hajatan ataupun persedekahan,"Tegas Kapolsek
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagaralam, Iptu Mansyur, S.H., menyampaikan larang Memutar musik orgen Tunggal atau musik dimalam hari ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian. “Kami ingin memastikan kegiatan masyarakat perayaan atau persedekahan berjalan dengan aman, tertib, dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk menjaga kenyamanan bersama,” Ujar kasi humas


Posting Komentar