Respon Cepat Waga Lapor Polsek Dempo Selatan Musik Orgen Tunggal Malam Hari

Daftar Isi


Respon Cepat Waga Lapor Polsek Dempo Selatan Musik Orgen Tunggal Malam Hari

Pagaralam - Respon Cepat Warga Lapor Polsek Dempo Selatan Musik Orgen Tunggal Malam Hari Rabu(24/12/2025) sekiranya pukul 23.45 wib menindak lanjut laporan tersebut Kapolsek Dempo Selatan Iptu Akhiridin, S. H pimpin langsung mendatangi ke lokasi acara persedekahan bersama dengan Kanit Reskrim dan piket patroli 801 Polsek Dempo Selatan. 

Kapolsek Dempo Selatan Iptu Akhirudin, S. H menyampaikan Bersama Piket Patroli 801 Sekiranya pukul 00.20 wib Kapolsek Dempo Selatan tiba di lokasi musik orgen Tunggal sudah berhenti namun pengunjung masih berada dilokasi, kel Penjalang kec Dempo Selatan kota Pagar Alam didampingi perangkat desa / Rt setempat berkomunikasi dengan warga yang melaksanakan persedekahan disampaikan Maklumat Kapolda Sumsel dan Perwako Kota Pagar Alam larangan musik Orgen Tunggal atau musik lainnya dimalam Hari waktu yang diperbolehkan pukul 06.00 wib sampai dengan pukul 18.00 wib. Menyampaikan ke pada warga acara musik orgen Tunggal untuk dihentikan karena melanggar aturan yang sudah ada, warga yang mengerti aturan atau taat aturan sepakat untuk menghentikan acara musik orgen tunggal dan pengunjung langsung membubarkan diri," Ungkap Kapolsek

Sementara itu, Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S. I. K melalui Kasi Humas Iptu Mansyur. S. H menyampaikan Apresiasi ke pada masyarakat yang telah melapor kepada Polsek setempat. "Kami menghimbau Mari kita jaga keamanan dan ketertiban Kota Pagar Alam, kepada masyarakat yang melaksanakan persedekahan dilarang memutar musik orgen tuggal dan musik lainnya dimalam hari waktu yang diperbolehkan sesuai dengan peraturan Wali Kota Pagar Alam Pukul 06.00 win sampai dengan 17.00 wib. Sinergi Polri dan masyarakat" Harkamtibmas Kondusif dan Terkendali. "Ujarnya(H)

Posting Komentar