Satreskrim Polres Pagar Alam Ungkap Kasus Pencurian iPad di Nendagung
Pagar Alam, 7 November 2025 – Jajaran Satreskrim Polres Pagar Alam kembali menunjukkan komitmen dalam menindak pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Melalui giat Ops Sikat Musi II, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam. Pelaku diketahui seorang perempuan berinisial P W (26), warga Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Ia diamankan setelah mengakui telah mencuri satu unit iPad merk Apple 9 warna space grey milik korban Tari Utami, warga Kelurahan Mekar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH serta Kanit Pidum Ipda Dusman, SH membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku sudah kami amankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut”, ujar Iptu Heriyanto.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 2 September 2025 pukul 12.30 WIB di rumah korban di Jl. Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara. Saat itu korban baru pulang ke rumah dan meletakkan iPad miliknya di atas sofa. “Dari pengakuan pelaku, barang bukti iPad yang diambil telah dibuang olehnya setelah kejadian”, terang Kasat Reskrim. Setelah menerima laporan korban, Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, SH memerintahkan Kanit Pidum Ipda Dusman, SH bersama Tim Opsnal Satreskrim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berada di rumah korban. “Penangkapan dilakukan dengan cepat dan tanpa kendala. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya”, jelas Ipda Dusman.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait. Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan di wilayah hukum Polres Pagar Alam. Pasal yang disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (H)
Posting Komentar