Satreskrim Polres Pagar Alam Periksa Pelaku Curanmor di Lapas Empat Lawang, Akui Aksi Pencurian Motor Vario
Humas Res Pagar Alam – Polres Pagar Alam melalui Satreskrim Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pagar Alam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang tengah mendekam di Lapas Kelas II Empat Lawang, Kamis (31/10/2025) malam. Pemeriksaan yang berlangsung pukul 18.55 WIB itu menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/164/VIII/2025/SPKT/SPKT/RES.PGA/POLDA SUMSEL, tertanggal 12 Agustus 2025. Tersangka berinisial FR (22), warga Desa Talang Baru, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario Techno di kawasan belakang Indomaret Simpang Bacang, Kelurahan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tersangka tersebut. Lebih lanjut dijelaskan, tersangka mengakui mencuri motor dengan cara merusak bagian kontak kendaraan yang terparkir di belakang Indomaret. Motor dengan nomor polisi BG 5663 WH itu kemudian dijual kepada seseorang berinisial POK yang juga diduga mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan. “Pelaku juga mengaku meminta bantuan saudara POK untuk menjual motor hasil curian itu. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain”, tambah Heriyanto. Kasus ini bermula dari laporan korban Imam Santoso (43), warga Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan yang kehilangan motor miliknya pada Agustus lalu. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp21,5 juta. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi tambahan, serta menyita barang bukti hasil kejahatan”, pungkas Iptu Heriyanto. (H)
Posting Komentar