Polres Pagar Alam Hmbau Warga Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Daftar Isi

Humas Res Pagar Alam - Polres Pagar Alam di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK melalui Kasat Lantas AKP Herman, SH menghimbau masyarakat Kota Pagar Alam agar segera membayar pajak kendaraan bermotor sebelum tanggal 17 Desember 2025. Himbauan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemutihan pajak kendaraan yang sedang berlangsung. AKP Herman, SH menjelaskan bahwa masyarakat cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) satu tahun, dan akan dibebaskan dari tunggakan serta sanksi administratif tahun sebelumnya. Selain itu, juga diberikan pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II, pajak progresif, dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK menyampaikan bahwa Polres Pagar Alam akan terus mendukung program pemerintah daerah dalam peningkatan kesadaran wajib pajak. “Kami menghimbau masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan, karena hal ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk partisipasi nyata dalam mendukung pembangunan daerah”, ujarnya. Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur, SH menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini juga menjadi upaya kepolisian dalam meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. “Jangan tunggu batas akhir. Mari manfaatkan kesempatan ini untuk tertib administrasi dan bersama-sama mendukung kemajuan Kota Pagar Alam”, pungkasnya. (H)

Posting Komentar