Bhabinkamtibmas Kel Penjalang Polsek Dempo Selatan Sampaikan Himbauan Larangangan Orgen Tunggal Malam Hari

Daftar Isi


 Bhabinkamtibmas Kel Penjalang Polsek Dempo Selatan Sampaikan Himbauan Larangangan Orgen Tunggal Malam Hari


Pagaralam – Polres Pagar Alam melalui Bhabinkamtibm Polsek  Dempo Selatan Aipda Rohadi Ba Polsek Dempo Selatan pada hari Jumat malam 21 Nopember 2025 melaksanakan kegiatan sambang ke warga sampaikan pesan kamtibmas, memberikan himbauan kepada warga tentang Larangan orgen tunggal pada waktu malam hari.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengingatkan masyarakat agar hiburan orgen tunggal atau alat musik elektronik lainnya dilaksanakan pada pagi hari sampai dengan Sore hari sesuai dengan peraturan wali kota pagar alam waktu 06.00 wib sd 17.00 wib yang diperbolehkan.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., menyampaikan pentingnya peran serta masyarakat untuk taat aturan yang sudah ada. “Mari kita jaga keamanan dan ketertiban, larangan orgen tugal atau alat musik elektronik lainnya untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan kepada seluruh elemen masyarakat. Dengan kesadaran bersama, kita dapat menjaga lingkungan dan keselamatan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagaralam Iptu Mansyur, S.H., menambahkan, “Kami terus mengajak warga untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga lingkungan, bila ada warga hiburan orgen tunggal malam hari segera laporkan kepada pihak berwenang agar cepat ditangani dan Kamtibmas Kota Pagar Alam tetap terjaga ,” ungkapnya.(H)

Posting Komentar