Satreskrim Polres Pagar Alam Tangkap Dua Warga Pelaku Pencurian Motor
Humas Res Pagar alam - Polres Pagar Alam melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pagar alam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat terjadi pada Januari 2025 lalu. Dua pelaku, masing-masing berinisial Anggi (31) dan Pad (39) berhasil diamankan setelah buron selama sembilan bulan. Menariknya, salah satu pelaku berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). “Korban saat itu tengah bekerja di sawah dan memarkirkan sepeda motornya di pondok dengan kondisi terkunci stang serta diberi gembok di cakram. Saat mendengar suara mencurigakan, korban mendapati motornya telah dibawa kabur oleh pelaku”, ujar Iptu Heriyanto, Selasa (7/10).

Dari hasil penyelidikan, tim opsnal yang dipimpin Ipda Dusman, SH berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku utama, inisial Anggi yang kemudian diamankan di daerah Talang Siring Panjang, Desa Muara Jauh, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat. Sementara rekan pelaku, Padli, ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Blade warna biru-oranye dengan nomor polisi B 6170 UMG berhasil disita dan dibawa ke Polres Pagar alam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Penegakan hukum akan berjalan sesuai prosedur. Kami terus berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat tanpa pandang bulu”, tegasnya. Kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Pagar Alam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (H)
Posting Komentar