Residivis Edarkan Narkoba Jenis Ekstasi dan Ganja Ditangkap Satres Narkoba Polres Pagar Alam

Table of Contents

Humas Res Pagar Alam - Polres Pagar Alam melalui Satres Narkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkoba, seorang pemuda berinisial Agung (23), yang diketahui berstatus resedivis dalam kasus narkoba, ditangkap satres Narkoba Polres Pagar Alam bersama barang bukti narkoba jenis ekstasi dan ganja. Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Priandi, SH didampingi kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur. SH membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap berinisial Agung (23) yang berstatus resedivis dalam kasus Narkoba.

Berawal dari pengembangan dari tersangka sebelumnya, penangkapan berlangsung Pada Rabu (10/09/2025) pukul 03.40 WIB di sebuah konter di Jalan Mayor Ruslan Kel. Bangun Kaya  Kec. Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam. Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti narkotika digemgaman pelaku dan diatas meja dirumahnya, yang bersangkutan mengakui barang bukti tersebut miliknya. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu butir pil ekstasi warna merah seberat 0,46 gram serta satu paket ganja 4,54 gram. Selain itu juga polisi mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga dipakai pelaku untuk bertransaksi. Hasil tes Urine Agung (23) menunjukan positif mengonsumsi sagu dan ganja.

Tersangka berstatus sebagai pengedar yang saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Pagar Alam. Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Polres Pagar Alam menegaskan terus meningkatkan pengawasan dan  pemberantasan  narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam. kami berharap peran serta masyarakat aktif melapor dan memberikan informasi bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika. Tegas Kasi Humas Iptu Mansyur, SH. (H)

Posting Komentar