Polres Pagar Alam Pastikan Proses Hukum Pelaku Penjagal Kucing Viral Medsos

Table of Contents

Humas Res Pagar Alam – Polres Pagar Alam melalui Satreskrim Polres Pagar Alam (Rabu, 03 September 2025) sekiranya pukul 16.35 WIB berhasil mengamankan seorang pria bernama Sujady (55), warga Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, yang diduga kuat melakukan penjagalan kucing untuk dijual dagingnya. Aksi ini sebelumnya sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setya Persada SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra, SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH menjelaskan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk.

Saat diamankan di Hotel Telaga Biru, Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagar Alam Utara, polisi menemukan sejumlah barang bukti. “Barang bukti yang kami amankan antara lain satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku. Dari keterangan saksi, pelaku ini sempat menjual daging kucing tersebut kepada masyarakat”, jelas Iptu Irawan.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan aksinya selama sekitar empat bulan. Selama periode itu, ia telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing. Kucing-kucing tersebut didapatkan dengan cara mencuri maupun menangkap yang berkeliaran di permukiman warga. Dapat dipastikan bahwa pelaku akan diproses hukum dan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Pagar Alam. Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan. Polisi menghimbau masyarakat yang merasa kehilangan kucing peliharaan untuk segera melapor ke Polres Pagar Alam. “Kami akan menindak lanjuti kasus ini”, tegas Iptu Irawan. (H)

Posting Komentar