Sat Res Narkoba Polres Pagar Alam Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Amankan Narkotika Jenis Sabu 1,86 Gram
Pagar Alam – Sat Res Narkoba Polres Pagar Alam berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Sat Res Narkoba Polres Pagar Alam berhasil menangkap seorang pengedar shabu bernama inisial Febi OM (26), warga Kecamatan Pagar Alam Utara, Senin (18/8/2025) malam di seputaran Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandri, SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH mengatakan barang bukti yang disita berupa 10 paket sabu seberat bruto 1,86 gram, alat hisap, handphone, serta sepeda motor.

Pelaku ditangkap setelah tim melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat. Saat diamankan, tersangka menyimpan sabu di kotak rokok dan mengaku akan mengedarkannya kembali. Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pagar Alam. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (M)
Posting Komentar