Sat Res Narkoba Amankan Pengedar Narkoba dan Barang Bukti 2,05 Gram

Table of Contents

Pagar Alam - Polres Pagar Alam melalui Sat Res Narkoba kembali berhasil ungkap kasus yang berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di rumah yang beralamatkan di Gang Kenanga Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sat Res Narkoba Polres Pagar Alam di Pimpinan langsung IPTU Doris Pidriandi didampingi Kanit Idik 1 IPDA Agus Riadi berhasil mengamankan satu orang Yakni Nopren (41) yang di duga pengedar narkoba jenis Sabu Rabu 13 Agustus 2025.

Kasat Res Narkoba IPTU Doris Pidriandi membenarkan adanya penangkapan tersebut dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti :

  • 6 (Enam) Paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,05 Gram (Dua koma nol lima gram) 
  • 6 (enam) Buah plastik klip bening
  • 1 (Satu) Buah kotak plastik berwarna putih
  • 1 (Satu) Buah jarum
  • 1 (Satu) Buah Kaca Pirek
  • 1 (Satu) Buah pipet plastik modifikasi
  • 1 (Satu) Buah bantal berwarna biru
  • 1 (Satu) Unit handphone merk Realme C20 warna biru dengan nomor Kartu 083163610140

”Alhamdulillah berkat kesigapan para Tim, akhirnya pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan", ucapnya. Sambung Secapa Angkatan 49 ini mengatakan, bahwa penangkapan ini sekitar jam 14:00 WIB dengan didampingi ketua RT anggota Sat res Narkoba melakukan  pemeriksaan di rumah tersangka Nopren dan di dalam ruang tamu depan ditemukan barang berupa 6 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bantal berwarna biru, 2 plastik klip bening, serta kaca pireknya, dan pipet modifikasi serta jarum”. “Saat ini tersangka beserta  barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pagar Alam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", ungkap Doris Pidriandi.

Posting Komentar