Polres Pagar Alam Ungkap 11 Kasus Narkoba, Selamatkan 2.511 Jiwa dari Bahaya Narkotika
Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode 1 Juli hingga 21 Agustus 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka dengan berbagai barang bukti berupa 768 gram ganja, 59,05 gram sabu, tiga unit sepeda motor, serta 11 unit telepon genggam.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK saat press release didampingi Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi, SH dan Kasi Humas Iptu Mansyur, SH mengatakan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan jajaran Polres Pagar Alam dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya. “Dari hasil pengungkapan tersebut, kita berhasil menyelamatkan 2.511 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. Ini adalah bentuk komitmen Polres Pagar Alam untuk memutus rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda”, tegas Kapolres Pagar Alam Jum'at, 22 Agustus 2025.
Dari 14 tersangka yang diamankan, 12 di antaranya masih ditahan di Rutan Polres Pagar Alam, satu tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), sementara satu tersangka lainnya direhabilitasi di BNN Kalianda, Lampung. Barang bukti yang diamankan polisi berasal dari sejumlah kasus di bulan Juli dan Agustus. Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres juga menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, penindakan, dan pencegahan peredaran gelap narkoba di Pagar Alam. ”Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Jika ada informasi, segera laporkan ke pihak kepolisian. Bersama kita wujudkan Pagar Alam yang bersih dari narkoba”, pungkasnya. (H)
Posting Komentar