Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Pagar Alam Tangkap Pelaku Curat Toko Alfamart
Pagar Alam - Polres Pagar Alam Melalui Satreskrim Telah berhasil ungkap kasus curat (pencurian dengan pemberatan) di toko Alfamart yang beralamat di jalan Mayor Ruslan Kel. Tumbak Ulas Kec. Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam. Kegiatan penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Irawan Adi Chandra, SH didampingi oleh Kanit Pidum Ipda Adrian Aminul Khoir, SH bersama tim telah berhasil mengamankan Pelaku. Adapun pelapor Herlin Krisdayanti (30) karyawan swasta alamat Kec. Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam mengatakan telah terjadi pencurian pada hari Kamis, 14 agustus 2025 sekira pukul 06.50 WIB di toko Alfamart Jl. Mayjen Ruslan Kel. Tumbak Ulas Kec. Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam. Para pelaku merusak atap toko dan masuk melalui atap ke dalam toko Alfamart.

Atas kejadian tersebut toko Alfamart kehilangan barang-barang seperti barang dagangan Rp. 42.772.206, uang sales di brangkas Rp. 34.212.133, modal brangkas Rp. 1.000.000, 1 (satu) buah Brangkas, 1(satu) Tablet Samsung A7 Lite, 1 (satu) Handphone merk Samsung A05, 1 (satu) Hanphone Samsung 105, 1 (satu) unit TV digital merk LG, 1 (satu) unit DVR CCTV dengan total kerugian Rp. 93.870.404 (Sembilan puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus empat rupiah). Atas kejadian tersebut Pelapor datang ke SKPT Polres Pagar Alam untuk tindak lanjut.
Atas dasar laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Irawan Adi Chandra, SH membentuk tim dan langsung melakukan penyelidikan menindak lanjuti laporan yang telah disampaikan ke Polres Pagar Alam. Dari hasil penyelidikan tim telah mengetahui pelaku pencurian dan memastikan keberadaan pelaku di Kab. Lahat, tim langsung bergeser pada hari Sabtu, 16 Agustus 2025 di Kel. Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat telah berhasil diamankan pelaku inisial DS (30 th) warga Lahat, F (23 th) warga Lahat (diproses oleh Polres Lahat dalam perkara lain), I (17 th) warga Lahat (diproses di Polres Lahat dalam perkara lain), sedangkan dua orang masih DPO inidisial A (25) warga Lahat dan inisial D (27) warga Lahat. Barang bukti yang berhasil diamankan :
- 1 tablet merk Samsung A7 lite
- 1 Hp merk Samsung A05
- Hp merek Samsung 105
- 1 unit TV Digital merk LG
- 1 baju kemeja warna putih corak garis hitam kerah dan list kantong sebelah kiri warna biru merek SYL
- 1 helai celana Chinos Cardinal warna abu-abu
- 1 tas berwarna merah bertulis Upin-ipin berisi barang dagangan Alfamart
- 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver.
Saat ini satu orang pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan pelaku dibawa ke Polres Pagar Alam untuk proses hukum selanjutnya, ujar Iptu Irawan. Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK melalui Kasi Humas Iptu Mansyur SH, membenarkan Sat Reskrim Polres Pagar Alam dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Chandra, SH dan Tim Sat Reskrim telah mengamankan pelaku pencurian Toko Alfamart Jl. Mayjen Ruslan Kel. Tumbak Ulas Kec. Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam. Allhamdullilah tidak berselang beberapa lama Sat Reskrim Polres Pagar Alam dapat mengukap kasus pencurian dan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pagar Alam. Kami menghimbau pelaku yang masih DPO segera untuk menyerahkan diri ke Polsek ataupun Polres. Polres Pagar Alam menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar. (M)
Posting Komentar