Satresnarkoba Polres Pagar Alam Gagalkan Peredaran Sabu 7,54 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Humas Res Pagar Alam - Polres Pagar Alam melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Umum Simpang Manna, Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Seorang pemuda berinisial DW (25), warga Kelurahan Sidorejo, ditangkap karena diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Command Center Polda Sumsel. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah bedeng kawasan Mekar Alam, yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika. Merespons cepat, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku yang mengendarai sepeda motor menuju Simpang Manna. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 7,54 gram yang disimpan dalam boks sepeda motor pelaku. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa handphone, sepeda motor, dan satu bilah senjata tajam. Hasil tes urine juga menunjukkan DW positif mengonsumsi metamfetamin dan ganja.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat mengingat barang bukti melebihi lima gram. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pagar Alam. Polres Pagar Alam menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan dibalik peredaran narkotika tersebut. Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kota Pagar Alam. (H)
Posting Komentar